SULAWESI SELATAN - Dugaan pengrusakan kawasan Hutan Lindung di Lembang Sa'dan Ulusalu, Kecamatan Sa'dan, Kabupaten Toraja Utara, secara resmi dilaporkan di Polda Sulawesi Selatan, Senin (22/5/2023).
Dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung dengan cara pembuatan jalan dalam kawasan hutan lindung tersebut, secara resmi dilaporkan oleh Yulius Dakka selaku Ketua LSM Forum Peduli Toraja ke Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan.
Saat dikonfirmasi usai melapor secara resmi, Yulius Dakka selaku Ketua LSM Forum Peduli Toraja membenarkan hal tersebut.
"Iya, hari ini secara resmi kami dari LSM Forum Peduli Toraja melapor di Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan kawasan hutan lindung di Lembang Sa'dan Ulusalu, Kecamatan Sa'dan Kabupaten Toraja Utara, " ungkap Yulius Dakka.
Lanjut kata Yulius Dakka bahwa dalam laporan tersebut ada 3 oknum yang dilaporkan.
Baca juga:
Polisi Usut Kasus Tabrak Lari di Mangkoso
|
"Dalam laporan tersebut yang kami laporkan itu ada 3 orang oknum yakni 1 oknum anggota DPRD Toraja Utara, 1 oknum Kepala Dinas di salah satu OPD di Pemda Toraja Utara, dan 1 oknum Kepala Lembang, " terang Yulius Dakka.
(Widian)