Gakkum Fest 2023: Retrospeksi dan Tantangan Penegakan Hukum LHK dalam Perspektif Restorative Justice

    Gakkum Fest 2023: Retrospeksi dan Tantangan Penegakan Hukum LHK dalam Perspektif Restorative Justice

    SULSEL-- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum), menggelar Gakkum Fest 2023 berupa Munas dan Rakor selama 3 (tiga) hari, mulai Rabu s/d Jumat, 6-8 Desember 2023.

    Gakkum Fest 2023 kali ini mengangkat tema "Retrospeksi dan Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Perspektif Restorative Justice" di Auditorium Manggala Wanabakti, pada Rabu s/d Jumat, 6-8 Desember 2023, dan diikuti oleh stakeholders terkait dan seluruh Balai Gakkum LHK se-Indonesia.

    Terkait tema diatas, Gakkum Fest 2023 ini sebagai bentuk terwujudnya kemampuan bangsa dalam pendayagunaan sumber daya alam dan perlindungan fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan, berkeadilan dan berkeseimbangan, untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat" merupakan Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (RPJP 2005-2025). Dalam dokumen RPJP tersebut dinyatakan pula bahwa sumber daya alam memiliki peran yang penting terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia baik di masa lalu maupun masa yang akan datang. Guna menekan lajunya penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kehutanan, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) merupakan salah satu pilar penting
    dalam pembangunan nasional, khususnya untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis berbasiskan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sebagaimana tercantum dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Keberadaan Ditjen Gakkum LHK sebagai bagian dari agenda memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum lingkungan yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Oleh karena itu dalam agenda pembangunan nasional 2020 2024 yang terkait langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disebutkan mengenai kebijakan terkait penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan adalah peningkatan instrumen penegakan hukum, peningkatan efektivitas dan kualitas penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

    Peningkatan mutu, kualitas dan kuantitas SDM perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan mutlak diperlukan, dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang lestari dan pemanfaatannya yang berkelanjutan. Kegiatan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan diharapkan dapat membawa kondisi perubahan lingkungan ke arah yang lebih baik. Salah satu indikator keberhasilan kegiatan pengamanan hutan kedepan adalah tercapainya "Indonesia's Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030" yaitu suatu kondisi dimana tingkat serapan karbon kehutanan dan penggunaan lahan lainnya sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi yang dihasilkan sektor tersebut pada tahun 2030.

    Dalam merespon kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang terus meningkat dan sistemik, berbagai upaya peningkatan penegakan hukum sudah mulai dilakukan sejak berdirinya Ditjen Gakkum LHK tahun 2015, salah satunya melalui multidoors approach meskipun implementasinya masih memerlukan koordinasi yang sinergis. Berbagai instrument juga sudah dijalankan antara lain melalui penerapan sanksi administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penanganan pengaduan pengawasan, operasi pengamanan kawasan hutan dan peredaran hasil hutan serta penegakan hukum baik melalui pidana maupun perdata. Selama kurun waktu 8 (delapan) tahun Ditjen Gakkum LHK didirikan, Ditjen Gakkum LHK telah menangani 7.476 pengaduan, melaksanakan pengawasan terhadap 2.576 izin, melakukan penerapan 2.809 sanksi administrasi, melaksanakan penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan sebanyak 31 perkara dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan sebanyak 238
    perkara, melakukan penyelesaian kasus pidana hingga P21 sebanyak 1.413 kasus, melakukan fasilitasi terhadap POLRI dan jaksa sebanyak 284 fasilitasi, melakukan 787 operasi pengamanan kawasan hutan, 474 operasi peredaran TSL illegal dan 755 operasi pembalakan liar dan jumlahnya akan terus bertambah.

    Untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan tingkat pemerintahan pusat dan daerah, serta jajaran lembaga Sistem Peradilan Pidana, maka Ditjen Gakkum LHK menyelenggarakan Gakkum LHK Fest 2023.

    Kegiatan ini juga merupakan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi dan sebagai kaledioskop atas pekerjaan Ditjen Gakkum LHK sejak 2015 - 2023, sehingga kegiatan ini diharapkan dapat menjadi landasan pertimbangan dan perbaikan dalam penanganan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan ke depan.

    Disela kegiatan, Gakkum Fest 2023, panitia juga menyiapkan games interaktif, doorprize keren, kunjungi pameran edukatif, kunjungi photo booth yang instagrameble buat diposting di Media Sosial, ada juga  pojok konsultasi lingkungan hidup dan kehutanan. Selain itu, ada hiburan dari band legendaris Jamrud dan Ady ex-Naff akan hadir untuk menghibur para pengunjung.

    Sumber: Humas Ditjen Gakkum

    gakkum fest penegakan hukum
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Gelar KKM, Pemuda Katolik Jabar Bahas Ekonomi...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Walikota dan Ketua TP PKK Makassar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami