TORAJA UTARA - Sejumlah kurang lebih 9 kubik kayu jenis Betau dan Jabon (Bance) dalam potongan balok maupun papan, diamankan Polisi Kehutanan (Polhut) dari UPT KPH Saddang II, Selasa (29/3/2022).
Kedua jenis kayu tersebut diamankan pada Rabu (23/3/2022) siang, dimana berasal dari dua tempat berbeda dari Luwu Timur dan Luwu Utara, dan diduga akan diangkut ke toko bantilan (toko kayu) di Tokesan Sangalla.
Baca juga:
Polisi Usut Kasus Tabrak Lari di Mangkoso
|
Berdasarkan hasil konfirmasi langsung kemarin ke Koordinator Polhut UPT KPH Saddang II, Rio Rerung, SH, menjelaskan jika kayu tersebut diamankan karena hanya menggunakan nota toko sementara tujuan pengangkutan terakhir bukan ke tujuan akhir (siap digunakan) namun tujuannya ke toko bantilan yang akan diperjual belikan.
"Ya, kita amankan karena hanya menggunakan nota toko yang seharusnya pakai dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) karena tujuan pengangkutan bukan ke tujuan akhir atau siap digunakan tapi ke sebuah bantilan di Sangalla kabupaten Tana Toraja", tutur Rerung.
Rio Rerung, juga menjelaskan jika mekanisme penahanan sementara dilakukan sesuai aturan yang berlaku untuk dilakukan pengecekan lokasi secara langsung, baik ke sumber toko di Luwu Timur maupun ke lokasi hutan rakyat di Luwu Utara, berdasarkan hasil keterangan serta dokumen yang diberikan oleh para pengangkut kayu.
"Kita tahan sementara waktu itu untuk dilakukan pengecekan langsung ke lokasi sumber kayu. Pengecekan ini juga dilakukan langsung oleh Tim Penyidik dari Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kehutanan di Makassar yang di dampingi oleh Polhut UPT KPH Saddang II", jelas Rerung.
Namun setelah dilakukan pengecekan ke Luwu Timur di toko UD Grace dan di lokasi hutan atau kebun rakyat di Masamba Luwu Utara, kata Rio Rerung, maka langsung dilakukan gelar perkara kemarin dan untuk jenis kayu Bance sejumlah sekitar kurang lebih 5 kubik di serahkan kembali ke pemilik toko Samudera di Sangalla.
"Untuk jenis Kayu Bance yang kurang lebih 5 kubik, sudah sesuai dengan dokumen mereka setelah di cek ke lokasi di Luwu Utara, ternyata benar itu tanaman budidaya sehingga kita kembalikan", ungkap Rerung.
Namun untuk jenis kayu Betau, sejumlah 4 kubik, setelah dilakukan pengecekan ke toko UD Grace di Luwu Timur, diketahui toko tersebut ternyata tidak menjual jenis kayu Betau sehingga kayu ini masih di tahan untuk proses lebih lanjut oleh Balai Penegakan Hukum, pungkasnya.
Riro Rerung juga menjelaskan jika semua proses ini dari awal, di tangani langsung oleh penyidik Balai Penegak Hukum Kehutanan dari Makassar.
"Jadi perlu saya jelaskan bahwa semua proses penahanan, penyelidikan dan penyidikan akan dugaan pelanggaran seperti pengrusakan hutan sampai pelanggaran angkutan kayu hasil hutan yang berlaku di Kehutanan, semua dibawah komando Gakum", papar Rerung.
Rerung juga mengatakan jika dugaan pelanggaran ini masih dalam proses lidik dan nanti akan ada pemberitahuan ke setiap pihak ika sudah masuk tahap penyidikan.
Sementara, dikonfirmasi ke pemilik toko Samudera Kayu, di Sangalla, Yoman, membenarkan jika pihaknya sudah menerima kembali sejumlah 5, 2 kubik jenis kayu Jabon Kuning dan yang tersisa masih dalam penahanan sejumlah 4 kubik jenis Betau beserta mobil truk.
"Iya Pak, kemarin kami sudah ambil kembali 5, 2 kubik jenis kayu Jabon Kuning dan masih ada 4 kubik jenis kayu Merah dengan sebutan lokal di namakan kayu Betau yang masih ditahan beserta mobil truk saya", ucap Yoman.
Selain itu, Yoman sebagai pemilik toko Samudera Kayu, mengaku jika kayu kayu tersebut akan dibawa ke sangalla di tokonya untuk di ketam terlebih dahulu baru di bawa ke Tondon untuk digunakan di sana.
Diketahui juga jika Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang di miliki Samudera Kayu, masa berlakunya berakhir pada tahun 2019, dan berdasarkan informasi dari Yoman sebagai pemilik usaha jika masih dalam proses pengurusan izin perpanjangan.
(Widian)