BOGOR-Berdasarkan Undang Undang Nomor 43 tahun 2009 Pasal 1 ayat 2 terkait kearsipan, arsip merupakan suatu bentuk rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang dibuat serta diterima oleh lembaga negara dan lembaga lainnya.
Merujuk reguasi tersebut, dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan profesionalisme SDM kearsipan bagi Pejabat Fungsional Arsiparis dan pengelola arsip. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK melalui Setditjen Penegakan Hukum KLHK, mengadakan kegiatan pembinaan kearsipan dengan mengundang narasumber dari Arsip Nasional RI (ANRI) dan Unit Pusat Kearsipan KLHK. Rabu, 20 April 2022
Baca juga:
Kakankemenag Maros : Guru Malaikat Bumi
|
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini berlangsung di The Sahira Hotel JI. A. Yani No.17 - 23, Tanah Sareal, Kota Bogor tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Pembukann disampaikan oleh Kabag Keuangan, Kepegawaian dan Ortala yang diwakili Kasubag Tata Usaha, Setditjen Penegkan Hukum LHK, Yuli Yanti, SE
Adapun materi yang dilontarkan antara lain pengelolaan kearsipan dan profesionalisme Jabatan Fungsional Arsiparis dan pengelola arsip lingkup Setditjen Penegakan Hukum LHK dan Penyusunan SKP dan DUPNK Jabatan Fungsional Arsiparis.
Salah satu pesertanya 2 orang perwakilan dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hiduo dan Kehutanan Wilayah Sulawesi yang berkedudukan di Jalan P. Kemerdekaan Lantai 4 Gedung Rachmat Witoelar kantor P3E Sulawesi dan Maluku Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.